News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Harapan Ayah Brigadir J soal Sidang Banding Ferdy Sambo Cs

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo (kanan). Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat jelang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023). 

"Kami dari keluarga secara khusus ayah dan ibu almarhum Joshua sangat berharap kepada majelis hakim Jakarta pusat, menolak sekiranya permohonan banding dari para terdakwa," kata Samuel seperti dikutip dalam tayangan Kompas TV.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Aparat Kepolisian Perketat Pengamanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pihaknya berkeinginan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memperkuat keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

"Itulah harapan kami," ucapnya.

Samuel menyakini, dalam putusan di PN Jakarta Selatan tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.

Sehingga di Pengadilan Tinggi ini vonis banding bisa ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga: Memahami Proses Banding Ferdy Sambo Cs yang Digelar Hari Ini, Apakah Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

"Jauh-jauh hari sebenarnya kami sudah tahu kalau mereka (Sambo cs) mau melakukan banding, tapi silakan itu hak terdakwa (ajukan banding). Namun, di sini kiranya hakim (Pengadilan Tinggi) dapat memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," harap Samuel.

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara. 

Ricky Rizal 13 tahun penjara serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini