TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas yang memberlakukan Contra Flow pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan sistem one way atau satu arah dan ganjil genap.
"Kami telah menetapkan rekayasa lalu lintas dalam SKB yang antara lain akan memberlakukan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," jelas Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno, dikutip dari dephub yang diakses hari ini, Rabu (12/4/2023).
Hendro menjelaskan, penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Baca juga: Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023
Berikut adalah jadwal dan rute sistem contra flow:
1. Arus mudik:
a) Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 72 (Cikampek);
b) Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 72 (Cikampek);
c) Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 72 (Cikampek); dan
d) Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
2. Arus balik periode 1:
a) Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat); dan
b) Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Baca juga: Jadwal dan Rute One Way Arus Mudik Lebaran 2023 dan Arus Balik
3. Arus balik periode 2:
a) Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat);
b) Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat); dan
c) Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas – yang lain, berupa:
- Pembatasan operasional angkutan barang;
- Sistem satu arah (one way);
- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
(Tribunnews.com, Widya)