News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini, Sidang Digelar Terbuka untuk Umum

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Ferdy Sambo cs menghadapi sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo jadi urutan pertama.

TRIBUNNEWS.COM - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Keempat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.

Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs ini digelar secara terbuka.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," jelas dia.

Ferdy Sambo Jalani Sidang Pertama

Pada Rabu ini, sidang putusan banding Ferdy Sambo cs dimulai pukul 09.00 WIB.

Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Adapun banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

"Besok (hari ini) sidangnya dimulai pukul 09.00."

"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," ungkap Binsar Panopo Pakpahan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Minta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

Selanjutnya, Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan bandingnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.

Lalu, Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI dan Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.

"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53."

"Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," jelasnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ferdy Sambo Dkk yang Dijatuhkan PN Jaksel

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Majelis Hakim Sudah Pelajari Berkas Banding Ferdy Sambo Cs

Binsar mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs.

"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister."

"Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," ujarnya pada wawancara bulan lalu.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," terang dia.

Baca juga: Dari Balik Jeruji, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat untuk Putra Bungsu yang Ulang Tahun

Sebelumnya, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Diketahui, empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini