Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye ihwal penggunaan media sosial (medsos).
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, ada beberapa hal terkait aturan penggunaan medsos harus pihaknya perjelas.
Hal ini supaya nantinya proses kampanye medsos oleh peserta pemilu punya aturan dan batasan yang jelas.
Demikian disampaikan Mellaz dalam paparannya di Diskusi KPU tentang Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024 di media center KPU, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 2024
Sebagai informasi hingga saat ini KPU menggunakan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian untuk pelaksanaan kampanye sudah dikomodasi dalam PKPU 23/2018 dan 33/1028.
"Misalnya kalau medsos, mungkin ada beberapa hal yang misalnya menjernihkan situasi terkait dengan definisi," kata Mellaz.
Tentu bakal banyak revisi, sebab ada banyak metode kampanye.
Belum lagi definisi tentang medsos juga harus disepakati bersama.
Baca juga: Apresiasi Putusan PT DKI, Komisi II DPR: Mari Kawal Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
"Kita coba misalnya karena ini terkait dengan PKPU kampanye, maka kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu kan kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos. Itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri." ujarnya.
"Sedangkan definisi kampanye dalam UU nomor 7/2017 tidak akan mengalami perubahan, termasuk apa kemudian deifinisi tentang medsos. ini yang kemudian kita coba susun," tambahnya.