Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh muda Andi Yuslim Patawari menilai penegakan hukum harus dibenahi dan dikokohkan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan negara pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Termasuk dalam urusan tata kelola keuangan negara.
Hal itu diungkapkan Andi Yuslim Patawari saat memaparkan visi misinya dalam uji kepatutan (Fit and Proper Test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, BPK memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah agar aparat keuangan negara diisi oleh orang-orang yang profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan negara.
"BPK juga berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah, seluruh instansi pemerintah harus mengikuti standar akuntansi pemerintah sebagai bagian dari pendekatan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara," kata Andi Yuslim, Kamis (13/4/2023).
Pria yang karib disapa AYP ini menegaskan, BPK berpijak pada prinsip atau nilai dasar untuk menjalankan tugasnya.
"Prinsip atau nilai dasar BPK diantaranya adalah independensi, integritas, dan profesionalisme," ungkapnya.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, kata Andi, memperjelas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu badan yang bebas dan mandiri.
Kemudian hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Ini dengan tegas menunjukkan sinergitas yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan, antara Dewan Perwakilan Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan," tegas pria kelahiran Kabupaten Bone Ini.
Dia menambahkan, DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
"Fungsi dan wewenang DPD mengacu kepada ketentuan pasal 22 Undang-undang 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan, di antara tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan adalah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Pria yang pernah menjadi dosen di Politeknik Pertanian Negeri Pangkaje dan Kepulauan ini menjelaskan, sinergi DPD RI dan BPK RI harus terus diperkuat dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Baca juga: BPK RI Apresiasi Kinerja Luar Biasa Jajaran Kemenko Perekonomian
Hal itu, kata dia, bertujuan mewujudkan transparansi akuntabilitas negara dalam meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.