Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 24/2022 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.
Keppres tersebut mengatur cuti bersama bagi para pegawai instansi pemerintah.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," bunyi salah satu pertimbangan Keppres tersebut dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/3/2023).
Baca juga: Hunian Bagi ASN, TNI/Polri Nantinya Bukan Hanya Apartemen Tapi Rumah Tapak
Keppres juga diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Berikut daftar cuti bersama tersebut:
- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres ditetapkan Presiden di Jakarta pada 13 April 2023.