News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek harga Sembako jelang Lebaran di sejumlah pasar di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (10/4/2023) didamping Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 24/2022 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.

Keppres tersebut mengatur cuti bersama bagi para pegawai instansi pemerintah.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," bunyi salah satu pertimbangan Keppres tersebut dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/3/2023).

Baca juga: Hunian Bagi ASN, TNI/Polri Nantinya Bukan Hanya Apartemen Tapi Rumah Tapak

Keppres juga diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Berikut daftar cuti bersama tersebut:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres ditetapkan Presiden di Jakarta pada 13 April 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini