TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa menduga ada pihak yang dengan sengaja merekayasa atau menjadi sutradara dalam kasus yang menjeratnya.
Pasalnya, ada beberapa hal yang dianggap janggal oleh mantan Kapolda Sumatra Barat itu.
Pertama, dua alat bukti penetapan Teddy sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka.
"Alat bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi handphone milik tersangka lain, jadi bukan handphone milik saya."
"Bukti percakapan percakapan WhatsApp diperoleh dengan cara yang melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undang ITE di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP yang benar yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," jelas Teddy Minahasa dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Apalagi, lanjut Teddy, ada pihak yang meminta petugas memotong-motong percakapan WhatsApp-nya.
Baca juga: Fakta Sidang Pleidoi Teddy Minahasa, Bantah Jadi Dalang Peredaran Narkoba hingga Akui Main 5 Kg Sabu
"Kesaksian ahli digital forensik di Polda Metro Jaya, alasan memotong-motong hasil uji digital forensik adalah karena hasil koordinasi dengan penyidik dan berdasarkan laporan kemajuan, ini artinya bahwa konstruksi berpikir ahli digital forensik dan petugas laboratorium forensik adalah sesuai dengan dalam 'pesanan'.
"Seharusnya hasil laboratorium disajikan secara utuh, kemudian penyidik yang berwenang mengambil sampling bercakapan yang diperlukan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, jadi sejak laboratorium sudah dipotong-potong, sesuai dengan pesanan penyidik," kata Teddy.
Kedua, Teddy mempertanyakan dasar rilis yang mengatakan dirinya positif narkoba dan apa pula yang menjadi dasar untuk meralat bahwa dirinya negatif narkoba.
"Sebab hasil uji laboratorium atas sampel darah rambut dan urine saya itu dikeluarkan oleh laboratorium forensik pada 27 Oktober 2022."
"Sementara Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo merilis bahwa saya positif narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022," ujar Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Bantah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan: Pasti Saya Pulang Tinggal Nama
Hal ini, kata Teddy, membentuk image publik bahwa dirinya benar-benar pengedar sabu.
"Ini telah meruntuhkan martabat saya," ujar Teedy.
Ketiga, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Senin 13 Februari 2023 menyatakan beberapa hal yang menjadi fakta persidangan.
"Yakni satu saksi mengaku tidak pernah menangkap saya, karena posisi saksi waktu itu berada di kantin."
"Saksi juga menyatakan bahwa proses penyidikan tidak objektif, karena hanya berdasarkan pada hasil laboratorium digital forensik sebelum tanggal 24 September 2022 setelah 24 September 2022 tidak dilakukan balancing," kata Teddy.
Keempat, pada saat penangkapan, Teddy mengaku juga tidak terbukti membawa narkotika.
Barang bukti narkotika tersebut disita dari tangan tersangka Dody, Linda dan Kasranto.
"Pertanyaannya adalah dari mana ketika saksi penyidik tersebut mengetahui bahwa sabu yang disita dari ketiga tersangka tersebut adalah milik saya."
"Ini sudah jelas ada yang mengarahkan karena ketiga saksi tersebut tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri dan tidak mengalami sendiri," tegas Teddy.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa
Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP pada Pasal 1 ayat ke-26 disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkapidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Artinya ketika saksi penyidik tersebut memberikan keterangan atau kesaksian yang tidak benar, karena faktanya mereka tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mengalami sendiri, terkait bahwa sabu yang disita dari ketiga tersangka lainnya (disebut) adalah milik saya," sambung Teddy.
Hingga para tersangka lainnya mengatakan, sabu tersebut adalah milik Teddy Minahasa.
"Ini adalah salah satu bukti nyata dari konspirasi dan rekayasa terhadap diri saya dan seperti sudah ada yang menyeting seperti itu oleh sang sutradara," tgas Teddy.
Baca juga: 5 Poin Pembelaan Teddy Minahasa, Bantah Linda Istri Siri Hingga Merasa Dikerjai Keluarga AKBP Dody
Teddy Merasa Diintimidasi
Teddy merasa diintimidasi karena ada seorang oknum jaksa yang meminta Teddy mengakui perbuatannya
"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ujar oknum jaksa yang mengurus perkara terdakwa peredaran narkoba.
Menurutnya, ini sudah ada intimidasi dari jaksa kepadanya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa menyebut oknum jaksa menagih pengakuannya itu terjadi saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.
"Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati," ujar Teddy
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)