News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merry Utami Diberi Grasi Oleh Jokowi

Sosok Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi Presiden Jokowi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Merry Utami. Sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, grasi dalam KKBI online, merupakan ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.

Sebelumnya, grasi telah diajukan Merry sejak 2016.

Merry Utami merupakan seorang terpidana mati kasus narkotika yang sudah berada di penjara selama 22 tahun.

Kini, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkoba Merry Utami.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Keppres Nomor 1/G Tahun 2023 tertanggal 13 Maret 2023.

Baca juga: Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi

Sosok Merry Utami

Merry Utami merupakan seorang korban perdagangan orang yang menjadi terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Merry Utami diketahui bekerja di Taiwan sebagai TKI.

Ia dipaksa oleh suaminya untuk bekerja di luar negeri menjadi buruh migran/TKI dan menjadi tulang punggung keluarga.

Setelah bekerja dua tahun, Merry berpisah dengan suaminya.

Pada tahun 2001, Merry pergi ke Jakarta untuk melakukan proses kerja di Taiwan yang kedua kalinya.

Awal Mula Terjerat Kasus Narkoba

Ketika melakukan proses kerja di Taiwan untuk kedua kalinya di Jakarta itu, Merry berkenalan dengan seorang warga Kanada.

Hingga warga Kanada itu, membawanya jalan-jalan ke Nepal.

Namun, Merry dijebak oleh sindikat narkoba di Nepal.

Ia dijebak dengan modus dititipkan tas berisi 1,1 kg heroin tujuan ke Jakarta.

Dikutip dari TribunJateg.com, Merry diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2001 silam.

Hal itu, dikarenakan Merry kedapatan membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kilogram

Lantas, pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang mengvonis mati Merry Utami.

Merry termasuk dalam daftar narapidana terpidana mati.

Hingga tahun 2015, Merry sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Yang bersangkutan total sudah 15 tahun berada di Lapas Wanita Kota Tangerang. Selama di sini, beliau berkelakuan baik, bahkan menjadi panutan napi, " kata Kepala Lapas Wanita Kota Tangerang, Murbihastuti pada Senin (25/7/2016).

Merry Utami, perempuan terpidana mati asal Sukoharjo, Jawa Tengah, tengah menjahit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Perempuan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/12/2022). (Komnas Perempuan/Kompas.id)

Ajukan Grasi

Lantas, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK), beberapa tahun lalu.

Namun, pengajuan grasi tersebut, ditolak.

Jokowi Berikan Grasi ke Merry Utami

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Merry Utami, terpidana mati narkotika.

Hal tersebut, keputusan itu tersebut, tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2023.

Kuasa hukum Merri Utami dari LBH Masyarakat, Aisyah Humaida, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 itu dikeluarkan pada 27 Februari 2023.

Namun, kabar tentang grasi baru diterima Aisyah lewat Merri pada 24 Maret 2023 lewat sambungan telepon.

"Waktu itu dia menyampaikan grasi sudah turun lewat telepon," ucap Aisyah di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Aisyah bersama tim LBH Masyarakat kemudian mencoba melakukan konfirmasi.

Mereka bersurat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, karena tak kunjung dibalas, akhirnya Aisyah mendatangi Lapas Semarang tempat Merri ditahan.

"Kamis minggu lalu (6 April 2023) ke Lapas untuk lihat salinan (grasi secara) langsung, dan ternyata hukumannya (untuk Merri) sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," jelas Aisyah.

Aisyah mengatakan, grasi dengan nomor surat 02/PID.2016/PN.TNG yang diajukan Merry sebenarnya sudah dikirim sejak 26 Juli 2016.

Namun, grasi ini baru disetujui setelah tujuh tahun pengajuannya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan, TribunJateng.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini