Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Mendagri mengatakan, RUU tersebut akan memberikan banyak dampak kepada Pemda.
Karena itu Pemda didorong untuk memahami beragam materi yang diatur dalam RUU tersebut.
“Jadi kami kira harus mendukung sepenuhnya transformasi kesehatan, karena memang masih banyak sekali permasalahan-permasalahan di bidang kesehatan,” ujar Mendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/4/2023).
Tito menuturkan, Kepala daerah diimbau membentuk tim yang dipimpin kepala Dinas Kesehatan untuk mempelajari muatan dalam regulasi tersebut.
Selain itu, gubernur juga dimbau menggelar rapat bersama bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membahas tindak lanjut yang perlu dikerjakan atas terbitnya regulasi tersebut.
Baca juga: Sosiolog UNS: DPR Harus Memprioritaskan RUU Perampasan Aset Dibanding RUU Kesehatan
“Karena kita paham bahwa perubahan ini tidak akan dapat dikerjakan oleh kepala Dinas Kesehatan sendiri, tapi harus didukung oleh keinginan politik (atau) political will dari kepala daerah,” terangnya.
Di samping itu, sekretaris daerah juga berperan untuk mengatur penerapan regulasi tersebut di lapangan. Hal ini didukung oleh jajaran perangkat daerah seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam hal perencanaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Dinas Pekerjaan Umum untuk mendukung kebutuhan infrastruktur.
"Jadi mohon rekan-rekan dibentuk sekali lagi dari sekarang mulai dibentuk tim untuk mengantisipasi implementasi dari UU ini agar sistem kesehatan kita nasional dan semua daerah semuanya membaik,” jelas Mendagri.
Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengamini hal itu.
Mantan dirut Bank Mandiri ini berharap, kepala daerah dapat mengonsolidasikan seluruh Dinas Kesehatan maupun Direktur RSUD agar mendukung RUU Kesehatan dan memastikan penerapannya berjalan dengan baik.
Selain itu, apabila ada bagian dari regulasi tersebut yang belum dipahami oleh Pemda, Budi Gunadi mengimbau agar mengomunikasikannya dengan tim Kementerian Kesehatan maupun Kemendagri.
Pihaknya mengaku terbuka kepada seluruh Pemda mengenai RUU tersebut.
“Tolong diskusi dengan kita, jangan kemudian terpancing keluar ke media sosial, karena posisi pemerintah adalah mendukung inisatif DPR mengenai RUU Kesehatan ini,” pesan Menkes Budi.