TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.
Peraturan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” bunyi salah satu isi surat edaran tersebut, dikutip Tribunnews (17/4/2023).
Nantinya, pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut.
Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Baca juga: 8 Cara Pantau Arus Mudik Lebaran 2023 di Live CCTV Online dan Daftar Tarif Tol
Pengaturan Arus Lalu Lintas Mudik dan Balik Lebaran 2023
Berikut pengaturan lalu lintas jalan serta penyebarangan selama masa arus mudik dan balik lebaran 2023 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan peraturan nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Keputusan itu ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (5/4/2023) lalu.
Dalam penerapan pengaturan lalu lintas itu akan diberlakukan tiga sistem selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2023.
Tiga sistem penerapan pengaturan lalu lintas itu adalah one way, contraflow, dan ganjil genap, sebgaimana yang dikutip dari laman Kemenhub.
Skema arus lalu lintas mudik dan balik lebaran 2023 sebagai berikut:
1. Satu arah (one way)
Penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:
Arus Mudik
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
Arus Balik
Arus balik mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
Periode 1
- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat
Periode 2
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat
2. Contra Flow
Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way namun mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.
Arus Mudik
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
Arus Balik
Penerapan arus balik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Periode 1
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat
Periode 2
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat
3. Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Arus Mudik
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
Arus Balik
Penerapan arus balik berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Periode 1
- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat
Periode 2
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat
(Tribunnews.com/Rifqah/Tuafik Ismail)