Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai terdapat conflict of interest atau konflik kepentingan terkait kisruh pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Konflik kepentingan ini kata dia, bermula dari beda pendapat soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E di Pemprov DKI Jakarta.
"Menurut saya bermula ada pendapat yang berbeda terkait kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta sehingga terdapat conflict of interest," ujar Ujang kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).
Ujang berharap, baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo dapat mengedepankan jiwa besar kenegarawanan dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Bukan malah menyingkirkan Endar di KPK lalu dinonjobkan di Polri," kata Ujang.
Lebih lanjut Ujang menerangkan, semestinya nasib Endar bisa seperti mantan Direktur Penindakan KPK Irjen Karyoto.
Yakni ketika dikembalikan ke Polri, Karyoto mendapat posisi sebagai Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri.
"Pak Karyoto juga kan sama bareng-bareng juga di KPK dia kan mantan Deputi Penindakan. Pak Karyoto dikasih jabatan jadi Kapolda Metro Jaya, tapi Endar malah tidak. Jadi semestinya, Kapolri memberikan tempat kepada Endar juga. Bukan membiarkan persoalan Endar ini menjadi kemana-mana," kata dia.
"Kalau bicara prosedur terkait pengembalian kan sudah ada aturan atau SOP-nya di KPK. Masalahnya, mungkin Endar ini tahu banyak rahasia di KPK dan tidak mendapat posisi di Polri sehingga ada upaya perlawanan," kata Ujang.
Kondisi tersebut, menurut Ujang merugikan Endar sebagai perwira aktif Polri yang tidak diperpanjang di KPK. Endar seharusnya mendapat tempat di kepolisian ketika kembali, mengingat Polri merupakan institusi asalnya.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Mutasi Brigjen Endar Ikuti Aturan Berlaku, Polri dan KPK Harus Cari Solusi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan proses pengembalian Endar ke Polri telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (12/4/2023) lalu.
"Kalau pemeriksaan ini terkait surat keputusan pengembalian menghadapkan Brigjen Pak Endar ke Polri. kembali ke tugas dinas awalnya itu ditanyakan, mengenai surat itu. Terus terang saya cuman mengatakan itu sesuai ketentuan," kata Johanis.
Endar diketahui sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewas, buntut pengembalian dirinya dari KPK ke Polri.
Dewas KPK menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Brigjen Endar dengan memeriksa pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, beserta empat wakilnya, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.