8. WTR Go - Informasi Fasilitas Jalan Tol >>> Klik di sini
Baca juga: KAI Catat 41.700 Penumpang Tinggalkan Jakarta, Sebut Sudah Masuki Puncak Arus Mudik
Pembatasan Angkutan Barang:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 KG, mobil barang dengan 3 sumbu atau kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Mobil barang untuk bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan (besi, semen, kayu).
Pengecualian pembatasan angkutan barang*:
- Kendaraan BBM dan BBG
- Kendaraan Hewan Ternak
- Kendaraan hantaran uang
- Kendaraan bahan pokok
- Kendaraan sepeda motor mudik/balik gratis
- Kendaraan pupuk
*) Harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman.
Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Baca juga: Titik Lokasi Ganjil Genap, Contra Flow, dan One Way Arus Mudik Lebaran 2023