Penyelidikan Dihentikan
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengabarkan Polda Lampung telah menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
Alasannya yakni tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Donny Arief Praptomo, Senin (18/4/2023).
Adapun kata Dajjal yang dikatakan Bima disebut tidak merujuk melecehkan suku, agama, ras, atau golongan.
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," ujar Donny.
Laporan itu tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Linda Nur Dewi R/Danang Triatmojo/Rizki Sandi Saputra/Erik S)(TribunSumsel.com/Laily Fajrianty)(TribunLampung.com/Vincensius Soma Ferrer)