TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, proses hukum terhadap TikTokers asal Lampung Bima Yudho yang mengkritik infrastruktur jalan di Lampung tetap harus berproses.
Proses hukum tetap harus dilakukan mengingat laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.
"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di Stasiun KAI Pasar Senen, Selasa (18/4/2023).
Kata Mahfud, ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu.
Pertama kata dia, yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.
"Satu, dia diproses secara hukum utk diadili secara pidana," kata Mahfud.
Selanjutnya, upaya hukum ke dua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.
Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.
"Tapi bisa juga dengan restoratif justice kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaflah terselesaikan dengan baik-baik," ucap dia.
Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, maka kata Mahfud sejatinya hukum yang ditempuh yakni melalui jalur pidana.
Namun hal itu pastinya kata dia akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.
"Tapi kalau misalnya materi pelaporamnya lebih dari sekadar penghinaan dan fitnah itu proses hukum berjalan, itu biasa. ada yang membela, ada yang pro kontra itu biasa tapi di luar itu, proses hukum tetap berjalan," ucap dia.
Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.
Dalam artian lain kata Mahfud, apa yang disampaikan Bima dalam media sosial itu hanyalah aspirasi dan bukan sebagai bentuk penghinaan.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana
"Lalu alternatif ketiga untuk Bima ini ya bebas. mungkin tidak terbukti, itu aspirasi biasa," kata Mahfud.
Kendati demikian, untuk seluruh proses hukum itu suda sejatinya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
"Nah tiga alternatif ini sekarang biar dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat lah," tukas Mahfud.