News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPNI Nilai RUU Kesehatan Mempermudah Perawat Asing yang Bekerja di Indonesia

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyikapi perkembangan terakhir dalam bidang kesehatan adalah terkait pro kontra RUU Kesehatan yang dilakukan dengan metode Omnibus.

Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah mengatakan, sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem Kesehatan, RUU Kesehatan dilihat dari materinya akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat ke depan.

"PPNI sangat mendukung perubahan kearah lebih baik dari sistem Kesehatan di Indonesia, namun perlu mengkritisi substansi yang justru akan menjadi kontra produktif dengan tujuan awal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).

Pertama, kata Harif, Substansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai baik terbangun dengan mencabut beberapa Undang-undang yang masih sangat relevan, dan justru keberadaan undang-undang tersebut untuk menunjang perbaikan sistem Kesehatan antara lain adalah UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Dengan mencabut UU Keperawatan tersebut dan tidak mensubstitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi perawat, akan mengembalikan posisi perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan.

Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Polemik RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika

“Sebagaimana tertuang dalam naskah akademik dan konsideran yang menjadi latarbelakang dari UU 38/2014 tentang Keperawatan, pengaturan Keperawatan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, terjangkau dan dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral yang tinggi,” kata Harif.

Tujuan tersebut tergambar dalam batang tubuh Undang-undang Keperawatan dan peraturan pelaksanaan yang sudah sebagian besar terbit dan kalau dilihat adalah bukan hanya kepentingan perawat tetapi lebih besar kepentingan masyarakat.

Pencabutan UU Keperawatan akan serta merta mendegradasi profesi Perawat Indonesia yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi Global, dan meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi yang kuat serta berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan.

Kedua, dalam draf RUU Kesehatan masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumberdaya Kesehatan masih diskriminatif dalam pengaturannya.

"RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumberdaya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan."

"Hal ini menimbulkan persoalan tersendiri dikemudian hari maka akan ada turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dar isisi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistern Kesehatan di Indonesia melalui Undang-undang Profesi masing-masing," katanya.

Baca juga: Tokoh NU: Penyamaan Rokok dengan Narkoba di RUU Kesehatan Rugikan Petani Tembakau

Pembedaan tersebut menyebabkan adanya ketidaksetaraan dalam pelayanan akan menyebabkan hambatan dalam koordinasi dan kolaborasi,yang saat ini sedang dikembangkan didunia adalah interkolaborasi dalam pelayanan Kesehatan dimana seluruh sumberdaya Kesehatan harus berfokus kepadapasien/klien dan akhirnya akan menjadi pelayanan yang lebih efektif dan berkualitas bagi masyarakat.

Ketiga, ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah Kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi.

Organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.

"Organisasi Profesi Perawat PPNI yang selama ini konsisten dan terus menerus mendukung pemerintah untuk berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesionalnya dan juga mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban peran sebagai profesi pemberi pelayanan kepada masyarakat."

"Jikalau perawat lebih nyaman dan tenang melaksanakan Profesinya maka dampaknya akan kebaikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Dukung RUU Kesehatan

Keempat, RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi.

Jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia.

"Untuk itu PPNI mendesak pihak-pihak yang kompeten melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL terutama kepada bapak Menko Polhukam RI dan bapak Menko Kemaritiman dan Investasi RI untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No. 38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Untuk menyampaikan aspirasi ini sejumlah perwakilan PPNI akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada Rabu, tangga l19 April 2023," katanya.

PPNI merupakan organisasi Profesi Perawat yang tersebar pada struktur 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota dan lebih dari 6.000 kepengurusan Komisariat di tempat kerja dan mempunyai anggota yang tercatat dalam database PPNI sebanyak lebih dari 800 ribu perawat yang sampai hari ini terus menerus membantu anggota dan pemerintah dalam mengkawal dan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini