Dilansir dinkes.lampungprov.go.id, Reihana diketahui tinggal di sebuah Kota di Lampung yang bernama Teluk Betung.
Diketahui Reihana merupakan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan jabatan Kepala Dinas.
Melansir TribunSumsel.com, dengan pangkatnya Pembina Utama Madya / IV d, gaji pokok Reihana berkisar Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
Baca juga: Ginda Ansori Sebut Tak Laporkan soal Kritik Bima ke Lampung, Hanya Terkait Kata Dajjal
Nominal tersebut belum mencangkup tunjangannya sebagai ASN.
Setiap bulan, Reihana juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Belakangan diketahui, Reihana diketahui sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun.
Reihana yang awalnya sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung naik menjabat sebagai Kepala Dinkes Lampung.
Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah bertahan di tiga era Gubernur.
Yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.
Baca juga: Permintaan Masak Ayam untuk Lauk Saat Sahur Ditolak, Suami di Lampung Bacok Istrinya Hingga Tewas
Harta Kekayaan
Berikut catatan harta kekayaan Reihana selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berdasarkan data yang tertera di website LHKPN.
Adapun harta kekayaan Reihana terakhir kali tercatat pada 31 Desember 2022.
I. DATA HARTA
Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah Persen