News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Kepala Daerah yang Terjaring KPK Sepanjang 2023 Gegara Korupsi: Terakhir Wali Kota Bandung

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Meranti dan Wali Kota Bandung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.

Yana Mulyana terjaring Oerasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023), bersama sembilan orang lainnya termasuk pejabat Dishub.

Kemudian pada Minggu (16/4) malam, KPK menggelar konferensi pers terkait kasus Yana. Yana dan lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sejak awal tahun hingga jelang Lebaran, KPK telah melakukan sejumlah OTT, dan didominasi oleh kepala daerah, terutama bupati.

Berikut daftar kepala daerah yang terjaring KPK karena kasus korupsi

1. Bupati Meranti

Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam.

Muhammad Adil menerima suap terkait pengadaan jasa umrah dengan modus pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong sebesar lima hingga 10 persen.

Baca juga: KPK: Yang Bikin Pernyataan OTT Pengalihan Isu Bisa Jadi Pro Koruptor

Dalam OTT Muhammad Adil, lembaga anti-rasuah itu mengamankan barang bukti berupa uang yang hingga kini belum diketahui jumlahnya.

Penangkapan Muhammad Adil ini tak pelak mengejutkan banyak kalangan.

Sosok Muhammad Adil sempat menjadi sorotan karena menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai sarang setan dan iblis.

Kronologi Awal Operasi Tangkap Tangan Bupati Meranti, Uang Rp1,7 Miliar Diamankan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan awal mula pihaknya amankan uang Rp1,7 miliar pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti, Muhammad Ali.

Alex mengatakan awal mulanya OTT tersebut dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4/2023).

"Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kemudian kami mendapatkan informasi adanya perintah Muhammad Ali untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui Restu Prayogi, selaku ajudan Bupati," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (7/4/2023).

Alex melanjutkan sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Kabag Umum Tarmizi ke Polres Meranti.

"Dari hasil permintaan keterangan Fitria Nengsih dan Tarmizi, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Muhammad Ali yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar," lanjutnya.

Dikatakan Alex tim KPK yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi Muhammad Ali saat itu ada di dalam rumah dinas. 

"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Muhammad Ali melalui Fitria Nengsih," tegasnya.

Alex melanjutkan di wilayah Pekanbaru, tim KPK mengamankan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar.

Uang tersebut merupakan total uang yang diberikan Muhammad Ali untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. 

"Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif," tutupnya.

2. Wali Kota Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka penerima suap.

Yana ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal (KR).

 Mereka juga sebagai penerima suap.

Sementara berperan sebagai pemberi suap antara lain  Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS)  dan Andreas Guntoro (AG), Manager PT SMA.

Yana Mulyana Cs diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.

"KPK menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Berikut informasi terbaru mengenai kasus ini seperti dirangkum Tribunnews.com.

a. Terima Suap Rp 924,6 Juta

KPK  menyebut  Yana Mulyana (YM) menerima suap senilai Rp 924,6 juta terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.

Duit itu diterima Yana bersama Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung melalui perantaraan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

KPK mengungkapkan nilai proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung ini mencapai Rp 2,5 miliar.

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.

b.  Jalan-jalan ke Luar Negeri

KPK menduga Wali Kota Bandung  berikut keluarganya mendapat fasilitas jalan-jalan gratis ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

PT SMA merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan layanan jasa internet untuk program Bandung Smart City.

Selain Yana dan keluarganya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal juga turut serta dalam perjalanan itu.

“Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

c. Beli Sepatu Mahal

Selain itu, KPK juga menyebut Yana diduga menerima uang saku dari Manager PT SMA, Andreas Guntoro.

Uang itu diberikan melalui Khairul Rijal.

Yana kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli barang mewah yang kemudian disita KPK sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT).

“Yana Mulyana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton,” kata Ghufron.

3. Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat

Kasus ini meski bukan kategori OTT tapi cukup bikin mengelus dada.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat dengan beberapa pasal.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, Selasa (28/3/2023).

"Pasal 12 huruf F dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ujarnya, dikutip dari YouTube KPK RI.

Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan anggaran dan penerimaan suap.

"Tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," terang Johanis Tanak.

Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Ary Egahni Ben Bahat harus menjalani penahanan tahap pertama di Rutan KPK selama 20 hari mulai 28 Maret-16 April 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih ini," terangnya.

Ben Brahim selaku Bupati Kapuas diduga mendapatkan sejumlah fasilitas dan uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara istrinya, Ary Egahni (AE) juga diduga terlibat aktif dalam proses pemerintahan, antara lain memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diperoleh BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas," ujar Johanis Tanak.

Uang dan fasilitas yang diterima BBSB untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan calon Gubernur Kalimantan Tengah.

Uang yang diterima tersebut juga digunakan AE untuk keikutsertaan dalam pemilihan anggota legislatif 2019.

"Adapun jumlah uang yang diterima anggaran digunakan untuk pembiayaan operasional ketika mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif 2019," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini