News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2023

208 Narapidana Lapas Sukamiskin Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Lapas Sukamiskin pada Perayaan HUT Ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 208 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Sementara itu tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/4/2023).

Kusnali mengatakan bahwa tak ada penghuni lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran tahun 2023.

"Enggak ada yang langsung bebas," ujarnya. 

Baca juga: Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Bogor, Tangerang, dan Bekasi Jumat 21 April 2023

Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini.

Dimana narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

"Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya), dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," jelasnya.

Sekadar informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Dari keseluruhan warga binaan tersebut, 19.919 orang merupakan narapidana.

Sedangkan 4.639 orang berstatus tahanan.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus di antaranya, perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini