News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Turun Tangan Atasi Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Rapat ini digelar secara virtual melalui zoom meeting.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni memimpin langsung rapat tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Pihaknya membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung.

Baca juga: Kemendagri Rapat dengan Pejabat se-Lampung, Bahas Polemik Infrastruktur Jalan yang Viral di Medsos

“Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung,” kata Fatoni dikutip Kamis (20/4/2023).

Rapat yang berlangsung cukup panjang, menghasilkan sejumlah kesepakatan di antaranya Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap.

“Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kemudian Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ucap Fatoni.

Baca juga: Usai Lampung, Viral Video Kondisi Jalan Rusak di Indramayu, Disebut Tidak Diperbaiki Sejak Era SBY

Selanjutnya, Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

“Apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,” tukasnya.

Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.

Tangkapan layar dari video terkait kondisi jalan di Lampung yang viral di media sosial Twitter. (Kolase Tribunnews.com/Twitter @tukangrosok22/Twitter @cnt_nara)

Hasil rapat selanjutnya disebutkan juga bahwa alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan.

Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dalam kesempatan itu juga memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur kepasa Dirjen Keuangan Daeah.

Selain Sekda, penjelasan lebih lanjut juga disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara terkait anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara, yaitu sampai dengan Tahun 2024 baru mengcover 65 persen jalan mantap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini