News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Ditjenpas: 146.260 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 1444 H, 661 Orang Langsung Bebas

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lapas. Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya IdulFitri.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya IdulFitri 1444 Hijriah.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

"Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (21/4/2023).

Rika mengatakan, Remisi Khusus Idulfitri 1444 H ini diberikan kepada 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.

Adapun, wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

Baca juga: Bareskrim Polri Fasilitasi Tahanan untuk Salat Idulfitri Besok, Keluarga Dipersilakan Menjenguk

Lebih lanjut, kata Rika, pemberian RK Idulfitri tersebut merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.

Tak hanya itu, RK ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

Hal tersebut kata dia, sebagaimana pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

Baca juga: Warga Muhammadiyah Bandar Lampung Gelar Salat Idulfitri di 13 Titik

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tutur Rika.

Masih kata Rika, pemberian remisi itu juga merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana.

Adapun penghargaan itu diberikan kepada narapidana yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," tukas dia.

Di akhir, Rika berharap seluruh warga binaan dapat berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan.

Dia juga berpesan agar para narapidana bisa menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.

"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini