Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
Hal itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani ketua PWPM DIY, Anton Nugroho pada Senin (24/4/2023), buntut kasus ancaman membunuh dari peneliti BRIN tersebut.
Dijelaskan Anton bahwa tindakan yang dilakukan oleh AP Hasanuddin tersebut telah masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.
Karena itu, pihaknya juga mendesak akun AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberi klarifikasi.
"Juga minta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1x24 jam sejak surat ini dirilis," ungkap Anton.
Baca juga: Kronologi Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Warga Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah menilai, pada suasana Idul Fitri yang damai, hendaknya semua warga negara menjaga perdamaian dan ketenteraman dengan tidak membuat pernyataan yang provokatif.
PWPM DIY mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Pihaknya juga menyoroti status ASN yang tersematkan pada sosok AP Hasanuddin.
Seyogianya, BRIN dan seluruh ASN di dalamnya sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankan prinsip ilmu yang objektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya.
"Mendesak MenPAN RB. dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terkait dengan tindakan ASN tersebut," tegas Anton.