Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara segera menghadapi vonis kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Pasalnya, perkara tersebut telah melalui tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Selanjutnya Majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kalender sebelumnya," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023).
Rencananya, vonis akan dibacakan Majelis Hakim selang dua pekan lagi, yaitu Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Mami Linda Klaim Terpengaruh Niat Jahat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
"Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB," katanya.
Tak hanya Dody, vonis 10 Mei nanti juga akan dibacakan bagi Linda Pujiastuti alias Mami Linda dan Kompol Kasranto.
Ketiganya pun diperintahkan Majelis Hakim untuk tetap ditahan hingga sidang pembacaan vonis mendatang.
"Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda.
Sang jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa memperoleh tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.
Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.
Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.