Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) bakal menghadapi putusan banding dalam perkara penganiayaan David Ozora.
Pasalnya, berkas perkara banding telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (26/4/2023).
"PT DKI SUDAH menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
Sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan besok, Kamis (27/4/2023).
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar.
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.
Baca juga: Sidang Banding Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH Digelar Terbuka
Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.
Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.
"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.
Sementara dari tim penasihat hukum AGH mengaku belum mendapatkan info persidangan tersebut.
"Kami belum terinfo sama sekali," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dihubungi pada Rabu (26/4/2023) malam.