Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sumatera Utara mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Diketahui, eks Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu disebut menodongkan senjata api kepada Ken Admiral, korban penganiayaan anak Achiruddin bernama Aditya Hasibuan.
"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Rabu (26/4/2023).
Poengky meminta agar penyidik mendalami adanya pihak-pihak yang melakukan pembiaran sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.
Jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti benar melakukan penodongan senjata api, Poengky meminta agar polisi memprosesnya secara pidana.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin Cari Senjata Api yang Diduga Dipakai Anaknya Todong Mahasiswa
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Selain itu, Poengky mengatakan jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) layak dijatuhkan.
"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," tuturnya.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terkesan Lama, Ini Kata Polisi
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Dalam hal ini, sang ayah juga diberiksan sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan oleh Propam Polda Sumatera Utara.