TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa disebut keblinger atau sesat dalam memberikan keterangan di persidangan.
Alasannya, sang jenderal membawa-bawa nama Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander sebagai mantan Direktur dan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Teddy juga cenderung menyalahkan ayah Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman.
Dalam pleidoinya, Teddy seolah-olah merasa dikerjai oleh Maman Supratman terkait panggilan telepon.
"IRJEN.POL TEDDY MINAHASA ini 'keblinger' Yang Mulia Majelis Hakim, asal 'sikat sana, sikat sini' tidak perduli orang lain, bahkan Bapak Maman Supratman yang telah berusia 74 tahun pun diposisikan menjadi orang yang jahat," kata penasihat hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023).
Selain ayah, istri Dody pun turut dibawa-bawa dalam pleidoinya.
Dalam pleidoinya, Teddy menganggap Rakhma, istri Dody menjebak dirinya dengan modus datang meminta bantuan.
"Padahal suatu hal yang wajar seorang Bhayangkari meminta bantuan dan pertolongan kepada atasan atau komandan suaminya terhadap permasalahan yang dihadapi oleh keluarganya," kata Adriel.
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara
Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, AJBP Dody pun melayangkan pleidoi atau pembelaan.
Dalam pleidoinya Dody menegaskan tidak mungkin mau merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dianggap Tak Tahu Malu Seret Brigjen Mukti Juharsa dalam Kasus Narkoba
"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dody menegaskan bahwa keterlibatannya di pusaran kasus jual beli sabu barang bukti sitaan terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut atas perintah pimpinannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," ungkapnya.