News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta Desak BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Thomas Djamaludin dan Andi Pangerang Hasanuddin - 2 peneliti BRIN dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah ke Mapolda Jatim buntut kasus koemntar ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah di media sosial. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memecat penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memecat penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Adapun hal itu buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah' yang dikeluarkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

BRIN sendiri telah menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin telah melanggar kode etik ASN akibat dari komentarnya tersebut.

"DPD IMM DKI Jakarta menyambut baik itikad baik BRIN karena telah menyatakan saudara APH melanggar kode etik. Namun, kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN terhadap saudara APH adalah pemecatan," kata DPD IMM DKI dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Kemudian DPD IMM DKI Jakarta mendesak BRIN untuk menggelar sidang etik terhadap Thomas Djamaluddin karena komentarnya sudah menyinggung Muhammadiyah bahkan cenderung menyerang. 

"Terlebih, komentar saudara APH di medsosnya itu diduga karena terpancing komentar tendesius dari saudara Thomas Djamaluddin. Kami juga mendesak agar saudara Thomas Djamaluddin diberikan hukuman pemecatan oleh BRIN, sama seperti APH," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengungkapkan bahwa Andi Pangerang telah menjalani sidang etik ASN.

Kemudian dikatakan Handoko bahwa yang bersangkutan akan menjalani Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status Andi Pangerang Hasanuddin adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN. Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” kata Handoko dalam keterangannya Rabu (26/4/2023).

Laksana Tri Handoko (Kiri) dan Andi Pangerang Hasanuddin (Kanan) - Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam warga bunuh warga Muhammadiyah akan jalani sidang kode etik Rabu (26/4/2023) besok. (Kolase Tribunnews)

Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.

Handoko berharap hal yang dialami Andi Pangerang bisa menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun. 

“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengungkapkan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN. Kepada Andi Pangerang Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan," kata Ratih dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Alasan Muhammadiyah Surabaya Laporkan Dua Oknum BRIN, Tempuh Jalur Hukum Meski Sudah Meminta Maaf

Dikatakan Ratih selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial.

Ratih juga menjelaskan rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” imbuhnya.

 “Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. 

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini