News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Utus Benny Mamoto Terkait Perkara Kabid Propam Polda Kaltara

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023). Mahfud MD mengutus Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto terkait Perkara pemberhentian Kabid Propam Polda Kaltara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD mengutus Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto terkait Perkara pemberhentian Kabid Propam Polda Kaltara.

Hasilnya, kata dia, saat ini Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah dikembalikan ke jabatannya.

"Ya, kita tidak tahu apakah betul ikut terlibat, apakah betul atau tidak diperiksa dulu, dan sebagainya. Tetapi saya sudah mengirim ketua pelaksana (Ketua Harian) Kompolnas ke sana, Pak Benny Mamoto, dan negosiasinya yang sudah disepakati yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).

"Pak Teguh dikembalikan ke jabatannya itu negosiasi sampai jam siang ini. Jadi harus profesional terbuka apa masalahnya, kan gitu," sambung dia.

Mahfud juga menanggapi kritik yang dialamatkan kepadanya terkait mengapa baru bertindak setelah sebuah kasus viral.

Baca juga: Kompolnas: Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Bagian dari Perbaikan Internal

Ia mengaku bisa tidak mengetahui sebuah perkara bila kasus tersebut tidak viral.

Hal tersebut, kata dia, di antaranya karena banyaknya kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian di seluruh Indonesia setiap harinya.

"Iya, itu kan kritik kepada saya di berbagai medsos kenapa Pak Mahfud bertindak setelah viral. Ya kalau tidak viral kan saya tidak tahu. Karena, polisi itu setiap harinya nih, bukan setiap bulan, ribuan kasus yang diurus. Di seluruh Indonesia anda bayangkan saja ada 520 kabupaten dan setiap kabupaten terdiri dari 5 kecamatan," kata Mahfud.

Baca juga: Polda Kaltara Amankan Wanita Berinisial N dalam Operasi Peti Kayan 2023

"Kan saya tidak bisa tahu semua karena saya hanya menteri koordinator. Yang viral itu berarti serius makanya saya turun tangan. Jangan bertanya kok nunggu viral, ndak. Yang sehari-hari tidak viral itu ya berarti memang sudah diselesaikan. Yang viral baru masuk ke saya," sambung dia.

Penjelasan Kapolda Kaltara

Dikutip dari TribunKaltara.com, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers terkait pemberhentian Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Pemberhentian terhadap Teguh Triwantoro, tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/ KEP / 2023.

Dalam surat perintah yang ditandatangani Kapolda Kaltara, Daniel Aditya Jaya pada 10 April 2023 itu, menyebutkan yang menjadi pertimbangan pemberhentian jabatan ini, dalam rangka mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Polda Kaltara.

Baca juga: Polda Kaltara Amankan Wanita Berinisial N dalam Operasi Peti Kayan 2023

Kapolda Kaltara menjelaskan, setelah melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda dan dipimpin langsung Wakapolda Kaltara, serta pertimbangan lain, mulai hari ini (27/04/2023) Sprint tentang pemberhentian sementara Teguh dicabut.

"Kita telah mengeluarkan SPRINT Nomor: 579/IV/Kep/2023, isinya mencabut Sprint sebelumnya, tentang pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro. Dan selanjutnya mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kabid Propam. Dengan demikian, mulai hari ini kita kembalikan ke jabatan awal," kata Kapolda Kaltara dalam keterangan persnya, Kamis (27/04/2023).

Daniel menegaskan, menepis anggapan yang beredar selama ini, bahwa tidak ada pencopotan jabatan.

Namun yang benar adalah pemberhentian sementara, untuk keperluan audit internal.

"Makanya setelah selesai dilakukan audit, kita kembalikan ke jabatannya," tegas Kapolda Kaltara.

Dia mengatakan, terkait hasil audit semua telah disampaikan ke Mabes Polri. Untuk selanjutnya menjadi keputusan Mabes Polri, sesuai kewenangannya.

Seperti diketahui, Kamis (27/04/2023) hari ini dilakukan konferensi pers di Mapolda Kaltara. Selain Kapolda Kaltara juga turut hadir, ketua harian Kompolnas Irjen Pol Dr Benny Josua Mamoto SH MSi.

Viral di Medsos

Diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro mendadak viral di media sosial (medsos).

Itu berdasarkan video yang berisi rekaman suara Teguh Triwantoro yang beredar di medsos.

Seperti yang diposting di akun Instagram Polisi Indonesia. Beberapa jam diposting pada Minggu (16/4/2023), video tentang Teguh Triwantoro ditonton lebih dari 49.000 netizen.

Tak hanya itu, 3000 lebih menyukai, dan ratusan pengguna Instagram mengomentari pernyataan mantan Kapolres Bulungan dan Nunukan itu.

Pantauan TribunKaltara.com, dari ratusan komentar, rata-rata komentar positif.

Berikut pernyataan suara yang diduga suara Teguh Triwantoro yang viral tersebut.

"Ini adalah yang terbaik buat saya. Dan saya mohon izin jenderal, minta maaf. Saya akan tetap menjadi singa yang berada di lingkungan kambing yang makan rumput. Dan saya tidak akan mau makan rumput!"

"Saya akan tetap menjadi saya. Tidak akan berubah. Terima kasih jenderal atas kepercayaannya kepada saya," tegas Teguh.

"Jika memang ada kesalahan anggota, limpahkan kesalahan ke saya. Saya siap bertanggungjawab. Siap dicopot dari jabatan. Dan saya tidak punya lebel pelanggaran yang saya bawa Jenderal!"

Selain pernyataan Teguh dalam video sama, juga terdengar pernyataan pejabat utama lainnya di Polda Kaltara, yakni Kombes Pol Hendy F Kurniawan. Yang isinya membela anggota di jajarannya yang terkena mutasi karena dianggap ada kesalahan.

"Mohon izin jenderal, kalau memang harus diputuskan. Limpahkan kesalahan ke saya. Saya siap disidang etik," begitu tegasnya.

Seperti diketahui, salah satu pejabat utama di lingkup Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diberhentikan sementara dari jabatannya.

Dia adalah Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Teguh Triwantoro yang diberhentikan dari jabatannya, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Kaltara.

Pemberhentian terhadap Teguh, tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/ KEP / 2023. Dalam surat perintah yang ditandatangani Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya pada 10 April 2023 itu, menyebutkan yang menjadi pertimbangan pemberhentian jabatan ini, dalam rangka mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Polda Kaltara.

Selain memberhentikan Kombes Pol Teguh Triwantoro, dalam surat perintah yang sama juga mencantumkan pengangkatan AKBP Febrianto Siagian sebagai Plt Kabid Propam.

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK, M.Si mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa.

"Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi," jelasnya.

Terkait pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro, dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, dikatakan Budi, sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor. 15 Tahun 2015, tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian sementara tersebut juga, tambah Budi, sudah sesuai mekanisme, yakni atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir.

Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini