News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Divonis 9 Mei 2023 Terkait Kasus Narkoba

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra akan divonis terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu, Selasa 9 Mei 2023 pukul 09.00 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan divonis bulan depan terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan jadwal vonis bagi Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

"Sidang berikutnya, pada Hari Selasa 9 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Jumat (28/4/2023).

Jadwal itu ditentukan setelah Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara telah selesai di persidangan.

Jeda waktu sepekan pun akan digunakan Majelis Hakim untuk bermusyawarah dan menyiapkan putusan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Penuntut Umum Seperti Praktik Dukun atau Paranormal

"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Duplik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya adalah giliran yang terakhir sebelum Majelis bermusyawarah dan menyiapkan putusannya," ujar Jon Sarman.

Kemudian Teddy sebagai terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan hingga tiba waktu pembacaan vonis.

"Terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.

Baca juga: Propam Diminta Bongkar Hasil Investigasi Soal Pengakuan Mami Linda Jadi Istri Siri Teddy Minahasa

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini