Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa membuat pengakuan yang mengejutkan untuk Polri dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy Minahasa menyebut jika di tubuh Korps Bhayangkara terjadi persaingan yang dia sebut sebagai perang bintang.
Terkait itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan jika pengakuannya tersebut hanya merupakan pengalihan isu.
"TM (Teddy Minahasa) mencoba melakukan pengalihan isu saja," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Jumat (28/4/2023).
Menurut Poengky, Teddy Minahasa harusnya bersikap sebagai seorang ksatria yang tidak mencari-cari kesalahan untuk menutupi kesalahan yang dia buat.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Divonis 9 Mei 2023, Hotman Paris Minta Kliennya Bebas
"Betul sekali. Seharusnya ksatrialah, jangan menyalah-nyalahkan orang lain karena kesalahan diri sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan dalam kasusnya, Teddy Minahasa merupakan orang yang melakukan tindak pidana.
"Kami lebih melihat ke fakta-fakta persidangan saja. Saksi-saksi, bukti-bukti, dan keterangan ahli jelas-jelas menyatakan TM melakukan kejahatan," tuturnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa membeberkan adanya perang bintang di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Propam Diminta Bongkar Hasil Investigasi Soal Pengakuan Mami Linda Jadi Istri Siri Teddy Minahasa
Perang bintang itu dibeberkannya karena ada sosok "Pimpinan" yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.
Kala itu 24 Oktober 2022, mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander menghampiri Teddy sembari mengatakan: Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan.
"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Kemudian Teddy juga menuding, kedekatan jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkara ini semakin menyempurnakan perintah pimpinan tersebut.