News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2023

Contra Flow Arus Balik Lebaran Periode 2 Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Rutenya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan sistem contra flow pada arus balik Lebaran 2023 periode 2 mulai hari ini, Sabtu (29/4/2023).

Sistem Contra Flow periode 2 ini diterapkan mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai KM 47 (Karawang Barat).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan sistem one way atau satu arah dan ganjil genap.

Berikut jadwal dan rute sistem contra flow pada arus balik Lebaran 2023 periode 2, dikutip dari dephub.go.id:

Baca juga: Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Periode 2 Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Rutenya

Arus balik periode 2:

a) Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat);

b) Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat); dan

c) Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain, berupa:

- Pembatasan operasional angkutan barang;

- Sistem satu arah (one way);

- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan;

- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini