News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

7 Tuntutan Buruh di Hari Buruh 2023, Bahas Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simpatisan dari Partai Buruh melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya menyampaikan tujuh poin tuntutan dalam aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di beberapa titik di Jakarta pada Senin (1/5/2023).

Adapun lokasinya yakni di depan Istana Negara, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat hingga Istora Senayan.

"Ada 7 isu (poin tuntutan) yang akan diangkat dalam May Day 1 Mei 2023," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Sabtu (29/4/2023).

Diketahui, aksi yang dilakukan dalam memperingati Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Senin, 1 Mei 2023 ini diikuti puluhan ribu buruh.

Mereka yang datang berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Berikut 7 poin tuntutan yang akan diangkat dalam May Day 1 Mei 2023.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Respons Undangan Partai Buruh di Acara May Day

7 Tuntutan dalam May Day 1 Mei 2023

1. Pencabutan aturan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;

2. Pencabutan Parlimentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen;

3. Menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT);

4. Menolak RUU Kesehatan;

5. Menuntut reforma agraria dan kedaulatan pangan, tolak bank tanah, impor beras, kedelai, dan lainnya;

6. Meminta masyarakat memilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja;

7. Penghapusan outsourcing dan tolak upah murah.

Baca juga: Saat Libur Hari Buruh, 44 Ribu Penumpang Tiba di 8 Stasiun Area Daop 1 Jakarta

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini