News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Hari Buruh Sedunia, Komnas HAM: Buruh dan Buruh Migran Masih Rentan Terhadap Pelanggaran HAM

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Depan Pemerintah Kota Batam, Senin (1/5). Aksi buruh Kota Batam di hari buruh inernasional ini menyuarakan empat tuntutan diantaranya hapus permanaker no.5/2023 terkait pemotongan upah sebesar 25 persen.

Dalam konteks disabilitas terkait kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas di sektor BUMN, lanjut dia, masih terdapat penolakan dan penempatan yang tidak semestinya.

Baca juga: Pelanggaran HAM Konflik Agraria Naik Setiap Tahun, Komnas HAM: Belum Ada Penanganan Konferehensif

Sementara untuk kuota 1% di sektor swasta, kata dia, juga kurang optimal berjalan dikarenakan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan RI belum melakukan optimalisasi penyadaran kepada korporasi terkait kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas.

"Padahal angka tenaga kerja disabilitas mencapai 7,04 juta jiwa," kata Anis.

Berdasarkan sejarah, lanjut dia, pada 1989 Federasi Internasional Kelompok Sosialis dan Serikat Pekerja menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional untuk memperingati Peristiwa Haymarket di Amerika Serikat pada tahun 1986.

Di Indonesia, kata dia, Mayday diperingati sejak masa pemerintahan orde lama dan ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 2013.

"Peringatan Mayday di Indonesia ditandai dengan turun ke jalan. Tema internasional pada peringatan Mayday 2023 adalah 'Lingkungan Kerja yang 
Aman dan Sehat'," kata Anis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini