Program pemutihan ini khusus untuk warga Jawa Timur, seperti dikutip dari Instagram Gubernur Jawa Timur, Khofifah IP.
Pemutihan di Jawa Timur berlaku pada 14 April-14 Juni 2023.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, warga Jawa Timur hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Tiga pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur adalah:
- Bebas Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II);
- Bebas Sanksi Administratif atau keterlambatan PKB dan BBNKB;
- Bebas PKB Progresif.
3. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku pada 1 Februari-31 Juli 2023, seperti dikutip dari Instagram Samsat Sanggau.
Beberapa program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Kalimantan Barat yaitu:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bebas Denda BBNKB II;
3. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua;