News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Berkas Perkara Lengkap, Direktur Utama BAKTI Kominfo Segera Disidang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Anang Achmad Latif segera disidang terkait kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif segera disidang terkait kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).

Pasalnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Baca juga: Usut Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Dirut Aplikanusa Lintasarta dan CEO Fiberhome Indonesia

Selain itu, kewenangan penahanan dirinya beserta barang bukti sebagai tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum alias Tahap II.

"Selasa 2 Mei 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (2/5/2023).

Tak hanya Anang Latif, hari ini tim penyidik juga melaksanakan Tahap II atas dua tersangka lainnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo

Mereka ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan ke pengadilan.

Sembari surat dakwaan disusun, para tersangka ditahan selama 20 hari di bawah kewenangan penuntut umum.

"Tersangka AAL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.

Untuk informasi, dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan lima tersangka.

Artinya, ada dua tersangka yang perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Pencucian Uang Rasuah BTS Kominfo

Mereka ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini