TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI, Joko Widodo, menganugerahkan Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023, Selasa (1/5/2023).
Penganugerahan tersebut, disampaikan dalam Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023 di Halaman Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), Jakarta Pusat, Selasa pagi.
Adapun penganugerahan terhadap sejumlah PNS yang telah mengabdi hingga puluhan tahun ini, diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Hal tersebut, tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 18/TK/2023, tanggal 11 April 2023.
"Memutuskan menetapkan Presiden tentang penganugerahan atyalancana Karya Satya, kesatu menganugarehkan kepada mereka yang nama pangkat dan jabatan tersebut dalam lampiran keputusan ini."
"Sebagai penghargaan kepada PNS yang bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
"Serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat, 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun."
"Kedua, keputusan presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 April 2023," keterangan keputusan Presiden yang dibacakan petugas upacara, Selasa, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Peringatan Hardiknas 2023, Momentum Pembuktian Efektivitas Merdeka Belajar
Adapun lampiran keputusan Presiden RI Nomor 18/TK/2023, tanggal 11 April 2023 ini ditujukan kepada sejumlah PNS.
Di antaranya atas nama Suhadi, tanda kerhormatan yang dianugerahkan Satyalancana Karya Satya 30 tahun, dan seterusnya sampai 1.566.
Lalu, Dora Amalia dan Ahmad Mahendra tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 tahun.
Selanjutnya, Irmawati dan Ahmad Muzafar, tanda kerhormatan satya lancana Karya Satya 10 tahun, seterusnya sampai dengan nomor 5.685.
Adapun sejumlah tokoh yang menerima Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tersebut, menghadiri Upacara Hardiknas 2023 di Kompleks Kemendikbudristek.
Penyematan tanda Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya pun diberikan oleh Nadiem Makariem.
Tentang Satyalancana Karya Satya
Dikutip dari bkpp.bengkaliskab.go.id, Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya.
Mereka yang mendapat anugerah tersebut, telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.
Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.
Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan, ada beberapa persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan.
Yakni WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Baca juga: Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023, Lengkap dengan Bacaan Doanya
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara persyaratan khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)