News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Kompolnas Minta Polri Tetap Kejar TPPU AKBP Achiruddin

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan saat keluar dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023). Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini