TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro pada hari ini, Kamis (4/5/2023).
"Hari ini Endar (diklarifikasi terkait LHKPN)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Brigjen Endar terlihat berada di Gedung Merah Putih KPK sejak sekira pukul 10.00 WIB. Dia ditemani sang istri.
"Alhamdulillah sehat. Data saja (yang dipersiapkan)," ucap Endar di lokasi.
Adapun ini adalah keduanya kalinya KPK mengklarifikasi harta kekayaan Brigjen Endar.
Bekas Direktur Penyelidikan KPK itu sebelumnya telah diklarifikasi LHKPN-nya pada Jumat (31/3/2023).
Seperti diketahui, pemeriksaan LHKPN ini buntut dari konten di media sosial menuding istrinya flexing atau pamer kekayaan.
Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter, dan satu lingkaran pertemanan dengan artis Nikita Mirzani.
Berdasarkan LHKPN periodik 2022, jumlah kekayaan Endar sebesar Rp5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.
Selain menjalani klarifikasi LHKPN, Endar juga menjelaskan sejumlah isu yang beredar di media sosial kepada Dewan Pengawas KPK.