1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1);
3. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
4. Sedang atau pernah menduduki Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari pada tanggal pelantikan;
7. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
8. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi pendelegasian wewenang;
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan/atau hukuman pidana, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang;
10. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000,-
Ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2023;
11. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas;
12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
13. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator,
Atau telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli madya;