TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unair, Nur Basuki Minarno, menilai percakapan WhatsApp yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Persidangan tidak mampu membuktikan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
Menurutnya JPU harus menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan tidak sesuai dengan UU ITE.
"Menyatakan bahwa alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, tapi bagaimana caranya, itu tentu saja harus mengacu pada UU ITE tadi. Kalau jaksa tidak boleh suka-suka. Padahal harus menggunakan sistem elektronik pasal 5 & 6," katanya dikutip dari sebuah podcast YouTube, Sabtu (6/5/2023).
Seperti diketahui dalam Pasal 86 UU Narkotika ada yang namanya alat bukti elektronik atau dokumen elektronik yang dipandang sebagai alat bukti petunjuk.
Baca juga: Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba
Cara mengoperasionalkan pasal tersebut, kata Nur, harus ditafsirkan secara sistematis dengan UU ITE pasal 5 dan 6 yang mengatur tentang hal itu.
"Artinya bahwa di UU ITE itu tidak bisa menggunakan dengan screenshot tadi. Harus menggunakan sistem elektronik. Makaya chat itu harus utuh, tidak boleh diedit. Kan informasinya di dalam persidangan ternyata terbukti hanya beberapa chat yg disuguhkan, ini tidak menggambarkan peristiwa yang benar. Kalau demikian kan sama halnya direkayasa supaya dari chat itu membentuk suatu kerangka bhawa apa yang diterangkan menjadi benar, padahal belum tentu," ujarnya.
Lebih lanjut, Nur berharap majelis hakim untuk berhati-hati betul dalam mencermati pembuktian fakta di persidangan.
Menurutnya perlu data percakapan yang utuh untuk bisa memastikan kebenaran makna percakapan tersebut.
"Dari awal saya katakan, majelis hakim harus hati-hati mencermati fakta-fakta yang seperti ini, tidak bisa hanya mendasarkan pada screenshot, harus dilihat dari chatnya itu karena chat itu menunjukkan dalam konteksnya apa. Kalau menafsirkan chat itu harus dilihat konteksnya apa. Kalau lepas dari konteks ya ga bisa, maknanya apa kalau gak tahu dari konteksnya," ujarnya.
Nur menilai sejauh ini klaim JPU terkait keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba masih belum terbukti dengan kuat.
Dengan demikian fakta di persidangan sejauh ini membuktikan bahwa Teddy Minahasa tidak terlibat dalam kasus narkoba ini.
"Ya artinya bahwa di dalam tuntutan pidana itu berdasarkan pada fakta-fakta yang dibuktikan dalam persidangan. Versinya jaksa terpenuhi faktanya, padahal secara real fakta itu tidak terbukti. Sehingga kalau mau fair (adil), mestinya dengan fakta di persidangan tidak terbukti, mestinya tuntutannya tidak seperti itu," ujarnya.