Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons soal putusan pidana seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut Sahroni, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa sudah putusan yang paling berat.
"Vonis ini saya rasa sudah paling berat. Dan saya yakin hakim memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan dan objektif," kata Sahroni saat dimintai tanggapannya, Selasa (9/5/2023).
Untuk saat ini, kata Sahroni, tinggal bagaimana proses hukum itu berjalan, termasuk soal pengajuan banding atau menerima putusan.
Kata dia, yang paling penting putusan ini harus dijadikan peringatan bagi aparat penegak hukum.
"Silakan dilanjutkan saja prosesnya. Apakah banding atau terima. Yang pasti ini menjadi peringatan bagi aparat hukum di Indonesia," ucap Sahroni.
Baca juga: IPW Sebut Irjen Teddy Minahasa Jenderal Bintang Dua Pertama Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Lebih lanjut, Bendahara Umum Partai NasDem itu menyatakan respect dengan putusan majelis hakim tersebut.
Sebab apa yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa menunjukkan bahwa hukum di Indonesia kata dia, tidak pandang bulu.
"Sekaligus saya kasih respect karena penegakan hukum di Indonesia benar-benar tidak pandang bulu," tukas Sahroni.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Heran Soal Pejualan Narkoba di Oktober 2022
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Teddy Minahasa Tebar Senyuman di Ruang Sidang Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.