Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023) hari ini.
Stefanus telah dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe.
Roy memakai baju toga advokat saat memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang," ucap Stefanus menyampaikan alasan mengenakan baju toga advokat.
Baca juga: KPK Panggil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka
Menurut Stefanus, seharusnya seorang advokat kebal hukum saat menjalankan tugas.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," ucapnya.
Saat ditanya terkait kesiapan apabila hari ini ditahan KPK, Stefanus mengaku siap dengan segala konsekuensinya.
Menurutnya, pekerjaan sebagai advokat memiliki risiko berhadapan dengan hukum.
"Saya belum bisa jawab. Tapi saya siap dengan risikonya," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Stefanus Roy Rening pada hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini betul telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Stefanus Roy Rening dijerat sebagai tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe.
Terkait perbuatan pengacara Enembe tersebut, Ali sudah menyinggung sedikit.
Dia menyebut diduga pengacara itu melakukan perintangan dengan memberikan masukan kepada Lukas untuk tidak kooperatif terhadap penyidikan KPK.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023) lalu.