TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 telah dibuka hari ini, Selasa (9/5/2023).
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?"
"Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!" tulis @prakerja.go.id.
Calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Sementara bagi yang sudah memiliki akun, hanya tinggal klik "Gabung Gelombang" pada dashboard dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 52.
Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Ini Cara Daftarnya
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:
Buat Akun Prakerja
1. Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'.
2. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
3. Tunggu ada notifikasi.
4. Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
5. Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Baca juga: Cara Tukar Kode Redeem Pelatihan Offline Kartu Prakerja, Perhatikan Hal Ini
Daftar Kartu Prakerja
1. Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.
Masukkan email dan password akunmu untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.
2. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut.
3. Lengkapi data diri dan pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
4. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP.
5. Jika foto KTP yang diunggah sudah sesuai ketentuan, klik 'Gunakan Foto'.
6. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah.
7. Setelah itu, verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik 'Scan Wajah', lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.
8. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah.
9. Kemudian, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan.
Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
11. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.
12. Klik 'Kirim OTP'.
Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
13. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi.
14. Jika sudah selesai klik 'Lanjut'.
15. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
16. Terakhir klik 'Lanjut'.
Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.
Cara Gabung Gelombang di Dashboard
1. Jika sudah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, segera pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP.
2. Selanjutnya "Gabung Gelombang".
3. Kemudian, muncul konfirmasi pilihan Gelombang.
Jika sudah sesuai, klik "Gabung".
4. Setelah itu, muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui".
5. Maka pendaftaran gelombang telah selesai dilakukan. Peserta tinggal menunggu hasil seleksi dari pihak Prakerja.
(Tribunnews.com/Latifah)