JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
Dikutip dari SuryaMalang.com, kronologi penangkapan Teddy Minahasa diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Teddy Minahasa ditangkap setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba, bukan karena hasil tes urine.
Saat ini status Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.
Teddy Minahasa pun menjalani tes urine yan dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan apakah mengonsumsi narkoba.
Penangkapan Teddy Minahasa itu, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hakim: Terlibat dan Manfaatkan Jabatan Jual Beli Narkotika
"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Kemudian terungkap ada keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut setelah Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Teddy Minahasa pun kemudian ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (SuryaMalang.com/Dyah Rekohadi)