TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023).
Sebelum menjatuhkan vonis hukuman tersebut, hakim membacakan terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangannya.
Di antaranya terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya tersebut.
"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa.
Selain itu, Teddy Minahasa sebagai seorang penegak hukum seharusnya melakukan penegakkan hukum, tetapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.
"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap Hakim Jon.
Baca juga: Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan, Pengabdian dan Sederet Penghargaan Jadi Pertimbangan Hakim
Vonis Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Vonis hukuman tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa agar divonis dengan hukuman mati.
JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.
JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
Dikutip dari SuryaMalang.com, kronologi penangkapan Teddy Minahasa diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Teddy Minahasa ditangkap setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba, bukan karena hasil tes urine.
Saat ini status Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.
Teddy Minahasa pun menjalani tes urine yan dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan apakah mengonsumsi narkoba.
Penangkapan Teddy Minahasa itu, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hakim: Terlibat dan Manfaatkan Jabatan Jual Beli Narkotika
"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Kemudian terungkap ada keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut setelah Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Teddy Minahasa pun kemudian ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (SuryaMalang.com/Dyah Rekohadi)