News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deretan Kasus Karyawan Bunuh Bos: Semuanya Bermotif Dendam, Ada yang Terancam Hukuman Mati

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan dan disertai mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53) di Semarang. Husen ditangkap di Banjarnegara usai melakukan aksinya.

Hal ini semakin memunculkan niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Hari kedua masalah setoran, kurang Rp 4 ribu. Dia ngomel-ngomel, 'kalau kayak gini caranya lu yang rugi, lu mau dipotong gaji?'. 'Yaelah gaji cuma Rp 1 juta aja dipotongin mulu', saya gituin kan. Nah di situ saya mulai mikir ada rencana buat pembunuhan," ujar tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku Hari dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MA diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.

4. Pemilik Hotel di Jakbar Tewas, Dibunuh 2 ART karena Sakit Hati

Penampakan dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F dan S yang membunuh majikannya, Naima S Bachmid (62), pemilik hotel di kawasan Jakarta Barat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Penemuan jasad pemilik Hotel Assirot Jakarta Barat, Naima S Bachmid (62) pada 13 April 2023 mengegerkan publik.

Dikutip dari Tribun Jakarta, jasad Naima pertama kali ditemukan keluarga saat mengunjungi kediamannya usai tidak dapat dihubungi.

Pada saat yang bersamaan, dua mobil korban yaitu Toyota Fortuner dan BMW turut raib dicuri pelaku.

Kemudian, usai dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab tewasnya Naima lantaran dibunuh oleh dua ART-nya berinisial F dan S.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi dan Cor Mayat Bos Galon: Akui Tak Menyesal hingga Ceritakan Kronologi

Kedua pelaku pun sempat buron selama sepekan dan berhasil ditangkap di Banyuwangi pada 19 April 2023.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga mengungkapkan motif kedua pelaku membunuh majikannya lantaran sakit hati menerima kata-kata kasar.

"Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka," kata Panjiyoga.

Menurut pengakuan S, perkataan korban terhadapnya lebih sakit dibanding dipukul.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

5. Karyawan Bunuh dan Cor Bos Galon di Semarang, Motif Dendam

Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan dan disertai mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53) di Semarang. Husen ditangkap di Banjarnegara usai melakukan aksinya. (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Terbaru, pembunuhan oleh karyawan terhadap bosnya terjadi di Semarang pada Kamis (4/5/2023).

Bos galon bernama Irwan Hutagalung (53) ditemukan tewas dan termutilasi pada Senin (8/5/2023).

Setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan, tersangka pembunuhan adalah karyawan korban bernama Muhammad Husen (28).

Dikutip dari Tribun Jateng, motif Husen membunuh bosnya tersebut lantaran kesal telah dipukul dan dicaci maki selama menjadi karyawan.

Bahkan ia mengaku tidak menyesal telah membunuh serta memutilasi bosnya tersebut.

"Nggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan terkait maksud memutilasi bosnya tersebut di area kepala dan kedua tangannya.

Baca juga: Selain Membunuh dan Menculik Anak, Pelaku Juga Curi Hp hingga Uang Pengusaha Ayam Goreng

Dia mengungkapkan maksud kepala korban dimutilasi karena semasa hidup selalu memaki dirinya.

Sementara arti kedua tangan korban dipotong adalah lantaran sering memukul pelaku.

"Saya potong kepalanya karena sering memaki saya, mau motong mulut susah, potong tangan karena buat mukul saya, saya puas ga nyesel," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Husen dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim/Yusuf Bachtiar)(Tribun Sintang/Agus Pujianto)(Surya.co.id/Ahmad Amru Muiz)(Tribun Jateng/Deni Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini