Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta keterangan dari mantan pimpinan KPK Saut Situmorang pada hari ini.
Permintaan keterangan ini terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya untuk klarifikasi aja ya, klarifikasi semuanya, apa dasar-dasarnya kita melaporkan dugaan itu kan," ucap Saut di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Saut berharap Firli tidak hanya dikenakan sanksi etik, tetapi juga dijerat pasal pidana.
Baca juga: VIDEO Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Informasi Penyelidikan di ESDM
Dia siap menerangkan apa yang ditanya oleh Dewas KPK, sebagaimana 40 halaman laporan yang sudah dikirimkan sebelumnya.
"Kan intinya potensinya itu kan etik dan pidananya. Nanti seperti apa, kita sudah menyebut dalam 40 halaman laporan kita," kata Saut.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari eks pimpinan KPK, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga mantan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK pada Senin (10/4/2023) lalu.
Mereka menduga Firli Bahuri telah melanggar lima kode etik dan empat dugaan tindak pidana.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewas KPK lebih serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Firli Bahuri.
Dalam laporan kali ini, koalisi melaporkan Firli atas dugaan membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Dugaan pembocoran yang dilakukan Firli ini, disebut melanggar hukum dan kode etik sekaligus selain adanya dugaan rekayasa kasus.
"Tentunya kalau kita bicara penegakan hukum ini adalah proses, tapi kan indikasi-indikasi itu kan banyak. Kalau enggak ada kepentingan ngapain dia ke sana, ketemu di sana? Kamu ketemu dengan seseorang kepentinganmu apa? Kamu mau jadi guru sekolah ngajarin dia belajar?" ucap Saut di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Bahkan Saut menyebut, bukan hanya terindikasi dagang perkara, terdapat pula unsur konflik kepentingan apabila benar Firli Bahuri menemui pihak Kementerian ESDM.
"Kepentingannya apa? Makanya disebut conflict of interest. Conflict of interest ini ujung-ujungnya korupsi. Saya tanya ngapain dia ketemu ke sana? Ada kepentingan apa? Ya itu makanya conflict of interest," sebutnya.
Saut turut menyoroti rentetan kebocoran penanganan kasus dugaan korupsi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat Firli menjabat Deputi Penindakan KPK.
Saat itu, Saut selaku pimpinan KPK menerima banyak laporan dari jajaran penindakan KPK.
Salah satu yang paling menjadi perbincangan publik adalah pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana divestasi Newmont.
Ia pun menanyakan kepentingan Firli di setiap penanganan perkara yang ditangani KPK.
"Makanya di UU KPK itu dibilang 'tak boleh berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang beperkara'," kata Saut.