TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Rabu (10/5/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Hendra Kurniawan.
Begitu pun terhadap Agus Nurpatria, majelis menguatkan putusan pidana 2 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel, beberapa waktu lalu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu dalam putusannya, Rabu (10/5/2023).
Putusan tersebut, dikurangi masa tahanan Hendra Kurniawan yang sudah dijalani selama ini.
"Memerintah terdakwa Hendra Kurniawan tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Baca juga: Hakim Tingkat Banding Sebut Hendra Kurniawan Tak Terpedaya Rekayasa Sambo, Tapi Berperan
Sementara itu, putusan tingkat banding terhadap Agus Nurpatria dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto, Rabu (10/5/2023).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” katanya.
Putusan tersebut, dikurangi dengan masa tahanan Agus Nurpatria yang sudah dijalani selama ini.
"Memerintah terdakwa Agus Nurpatria tetap dalam tahanan," ucap hakim.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia terlibat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan, ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Hendra Kurniawan juga dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Hal yang meringankan, yakni terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Sidang Putusan Banding, Agus Nurpatria Tak Hadir di PT DKI Jakarta
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Agus Nurpatria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo yang terkait kematian Brigadir J.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit ketika memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Kemudian, hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Naufal Lanten, Kompas TV)