Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba merespons putusan hakim terkait permohonan Justice Collaborator untuk kliennya ditolak dalam persidangan.
AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Dalam sidang, majelis hakim menyampaikan menolak permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara karena penasihat hukum tidak melampirkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mengenai produser, rekomendasi LPSK dari kami dari pemahaman umum. Itu mutlak wewenang dari majelis ada beberapa perkara rekomendasinya diterima, tuntutan di dalam JPU tidak diterima. Tapi diputusan diputuskan diterima," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Adriel melanjutkan diterima atau tidaknya pengajuan justice collaborator sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Hakim.
Baca juga: Beda Reaksi Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara usai Dengar Vonis Perkara Narkoba
"Kalau majelis sebut kesalahan prosedur menurut kami keliru. Itu adalah wewenang mutlak yang diberikan Undang-Undang kepada Majelis Hakim," tegasnya.
Sebelummya dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permohonan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang menjeratnya.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan, permohonan JC ditolak dikarenakan penasihat hukum dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu, katanya berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Sema.
"Menimbang bahwa mengacu pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi, dan korban, dan sema Nomor 4 tahun 2014 tersebut, yang mengisyaratkan untuk pengajuan permohonan seseorang untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator kepada majelis hakim harus melampirkan surat rekomendasi dari LPSK dan surat rekomendasi tersebut oleh penuntut umum haruslah dicantumkan dalam surat tuntutannya," kata Hakim Ketua, dalam sidang vonis, Rabu ini.
Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Ditolak Majelis Hakim
"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena penasihat hukum dalam mengajukan terdakwa agar ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak melampirkan surat rekomendasi dari LPSK, maka permohonan tidak memenuhi prosedur. Sehingga harus sah dinyatakan tidak diterima," sambung Hakim Ketua.
Meski demikian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, memberikan keringanan kepada terdakwa Dody.
"Menimbang bahwa dari kenyataan sidang berlangsung bahwa ternyata terdakwa telah mengakui kejahatannya dan telah berkata jujur, baik sebagai terdakwa dan saksi dari terdakwa lain. Sehingga terdakwa patut mendapat keringanan hukuman," ucapnya.