TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat SKCK online dan offline untuk syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023.
Diketahui, pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 telah dibuka hari ini, 11 Mei 2023.
Namun terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023.
Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman resmi Polri.go.id.
Sebagai informasi, membuat SKCK dapat dilakukan secara online dan offline.
Baca juga: Cara Unggah Dokumen Persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Syarat Membuat SKCK secara Online
Dikutipd ari laman resmi Polri, berikut syarat membuat SKCK:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Cara Membuat SKCK secara Online
- Download aplikasi Presisi Polri
- Daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah, pada halaman utama, pilih menu 'SKCK'
- Pilih menu 'Ajukan SKCK'
- Klik 'Mulai'
- Pada kolom 'Data Identitas' lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie
- Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan
- Kemudian klik 'Kirim Sekarang'
- Jika data telah diverifikasi, maka pada alamat email akan dikirimikan invoice
- Lakukan pembayaran dan cetak bukti
- Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek
Syarat Membuat SKCK secara Offline
Dikutip dari laman resmi Semarang Kota, berikut syarat membuat SKCK secara offline:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Cara Membuat SKCK secara Offline
- Datang ke Polres
- Pastikan datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00
- Siapkan persyaratan
- Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
- Setelah sidik jari, kumpulkan berkas-berkas persyaratan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu hingga SKCK jadi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Rekrutmen Bersama BUMN 2023