Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal meminta keterangan Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jadwal Pak FB (Firli Bahuri, Red) bergeser, bukan hari ini," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Sehari sebelumnya, Haris sempat menyebut bahwa hari ini Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga: Dewas KPK Periksa Saut Situmorang Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen oleh Firli Bahuri
Haris menjelaskan, jadwal bisa berubah jika ada tambahan saksi baru yang diperiksa.
Untuk pemanggilan Firli Bahuri, Haris mengaku Dewas KPK belum menentukan jadwal kembali.
"Jadwal baru belum ditentukan," kata Haris.
Baca juga: VIDEO Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Informasi Penyelidikan di ESDM
Haris menambahkan, pada hari ini Dewas bakalan mengklarifikasi pihak dari internal KPK.
"Seperti penyidik, penyelidik, kasatgas dan lain-lain," ujar dia.
Dewas KPK mulai menyelisik laporan mengenai dugaan kebocoran dokumen ini pada Senin, 8 April 2023.
Pada saat itu, Dewas memanggil penyidik dan penyelidik yang menangani penyelidikan kasus korupsi di ESDM tersebut.
Sejauh ini, Dewan Pengawas sudah meminta keterangan dari eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, Kesatuan Aktivis Muda Indonesia (KAMI), dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dewan Pengawas menerima laporan dugaan kebocoran dokumen di KPK dari beberapa pihak.
Salah satu yang melapor adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan KAMI.
Terlapor dugaan tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Informasi Penyelidikan di ESDM Mulai Diusut, Dewas KPK Periksa Penyidik
Dugaan kebocoran kasus di ESDM pertama kali diketahui ketika penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Tindak Pidana Korupsi (LTPK) di kasus ESDM.
Penyidik diketahui telah mengkonfirmasi temuan dokumen itu kepada Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Idris Froyoto Sihite.
Dalam video yang tersebar di media sosial, nampak orang yang diduga Idris menyebutkan bahwa dokumen itu dia terima dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Arifin, kata dia, menerima dokumen itu dari Firli Bahuri.
KPK membantah adanya dugaan kebocoran dokumen itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali beberapa waktu lalu.
Setali tiga uang, Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK.
"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK, Red) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” ujar Agung.